BLANTERVIO104

Pilkada Bukittinggi 2024: Tidak Ada Paslon yang Ajukan Sengketa Hasil Perolehan Suara ke MK

Pilkada Bukittinggi 2024: Tidak Ada Paslon yang Ajukan Sengketa Hasil Perolehan Suara ke MK
Selasa, 10 Desember 2024
BUKITTINGGI (BPC)  -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berjalan lancar dan aman. KPU setempat pun mengapresiasi semua pihak.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan apresiasi kepada semua jajaran, stakeholder, wartawan, media dan semua elemen masyarakat Bukittinggi yang berperan besar dalam menjaga ketertiban selama pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Setelah pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, setelah itu kita juga telah menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing paslon pada 4 Desember 2024. Saat ini kita menuju tahapan akhir, yaitu menunggu dari KPU RI untuk melaksanakan penetapan calon terpilih tersebut,” ungkap Satria.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra saat kegiatan publikasi Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Bukittinggi, Rabu (11/12/2024).

Sementara, komisioner KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas yang mendampingi ketua KPU, menyampaikan, hingga Selasa (10/12), dari empat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Bukittinggi yang berkompetisi, tidak satupun paslon yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pantauan kami di website Mahkamah Konstitusi tidak ada keberatan atau sengketa terkait Pilkada kota Bukittinggi. Kami refresh terus laman website tersebut dan sampai tadi malam tidak ada. Kita juga menunggu perkembangan informasi dari KPU RI, apa ada salinan buku registrasi perkara menggugat penetapan hasil di daerah kita Bukittinggi dari MK,” tambah Rifa Yanas.

Untuk mengetahui progres gugatan di MK sendiri masyarakat secara umum dapat mengaksesnya melalui website www.mkri.id.

Dari pantauan Tim Riset media ini Bukittinggi Press Club pada website tersebut, hingga hari ini (Rabu, 12/12), MK telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga pro­vinsi yang didaftarkan per Selasa (10/12) siang.

Dari total itu, 166 permohonan diantaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.

Dari 39 permohonan tersebut tidak ada permohonan dari Kota Bukittinggi.

Dalam laman website tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan pe­ro­lehan suara hasil pilkada. 

(BPC/Wahyu Skb)
Share This Article :
Admin

TAMBAHKAN KOMENTAR

7139572004927558389