BLANTERVIO104

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Menjunjung Kemerdekaan Pers dan Profesionalisme

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber hadir sebagai bagian dari kebebasan tersebut dan memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman untuk pengelolaan yang profesional.

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Isi Buatan Pengguna mencakup segala konten yang diunggah pengguna seperti artikel, komentar, gambar, dan video.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Berita mendesak tanpa verifikasi harus disertai catatan bahwa verifikasi akan dilakukan secepatnya.
  • Hasil verifikasi wajib dimutakhirkan dalam berita yang sudah diterbitkan.

Isi Buatan Pengguna

  • Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
  • Konten tidak boleh mengandung kebohongan, kebencian, atau diskriminasi.
  • Media memiliki kewenangan untuk menghapus konten yang melanggar ketentuan.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat dan koreksi harus ditautkan pada berita terkait.
  • Media wajib mencantumkan waktu pemuatan ralat dan koreksi.
  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai UU Pers.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas di setiap media siber.

Disusun oleh Dewan Pers | Jakarta, 3 Februari 2012

7139572004927558389