BUKITTINGGI (BPC) -
Pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Azis secara resmi ditetapkan sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih pada Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024.
Hal tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Terpilih Pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, saat membuka secara langsung rapat yang digelar di Monopoli Hotel Bukittinggi, mengatakan, keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Bukittinggi tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024, lalu dibacakan dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Bukittinggi.
Sementara, seperti diketahui, Pilwako Bukittinggi 2024 diikuti oleh 4 pasangan calon, masing-masing sesuai nomor urut 01 Marfendi Maad - Fauzan Hafiz, lalu 02 Nofil Anoverta - Frisdo Reja, nomor urut 03 Erman Safar - Heldo Aura, dan terakhir nomor urut 04 Ramlan Nurmatias - Ibnu Azis.
Hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 04 Ramlan-Ibnu meraih suara terbanyak, dengan perolehan 31.480 suara atau 51,7% pemilih.
Sementara itu, usai pembacaan ketetapan oleh KPU, Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih, Ramlan Nurmatias dan Ibnu Aziz menyampaikan dalam sambutannya, bahwa, pemerintah tidak dapat mengakomodir semua harapan masyarakat, tapi dapat dilakukan dengan program studi visi misi yang disampaikan saat kampanye lalu.
“Bahwa kedepan hal tersebut adalah tantangan bagi pemerintah, dan kita akan melihat daripada kondisi kebersamaan dan dukungan semua pihak, Ninik mamak, Bundo kandung, stakeholder dan semua, juga dengan dukungan pegawai pemerintah yang sesuai dengan kemampuan mengelola pemerintahan kedepan,” kata Ramlan Nurmatias didampingi Ibnu Aziz.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Namun, karena ada dan banyaknya perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum, pelantikan tersebut ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penundaan pelantikan kepala daerah hingga 15 Maret 2025 dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi Terpilih 2025-2030, Ramlan Nurmatias merupakan Walikota Bukittinggi periode 2014-2019.
Pada Pilwako 2024, pasangan Ramlan-Ibnu bersaing ketat dengan calon petahana Erman Safar, hingga sempat digembosi dengan isu politik uang, namun tak pernah terbukti.
Dari pantauan di lapangan, kepemimpinan Erman Safar pada periode 2019-2024 yang tidak membuat kemajuan Bukittinggi sebagai kota wisata, isu dugaan pencemaran nama baik terhadap warga yang dituduh berbuat inses, dugaan penyelewengan dana Baznas/ Bansos dan beberapa isu menonjol membuat masyarakat beralih pilihan ke ‘nan lamo’ (yang lama).
*(Wahyu Skb)
Emoticon