Bukittinggi (BPC) -
Sebanyak seribu orang perangkat nagari (desa) Se-Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) direncanakan melakukan aksi damai berupa orasi dan pawai menuntut hak mereka ke Pemerintah Kabupaten Agam.
Ketua PPDI Agam, Rahman di Bukittinggi, Kamis (13/2) mengatakan aksi dilakukan terkait menuntut beberapa hak perangkat nagari yang terabaikan dan tidak kunjung terealisasi sejak 2023.
"Aksi akan diikuti kurang lebih seribu perangkat nagari dijadwalkan Senin (17/2) berpusat di Lubuk Basung. Hal utama yang kami tuntut tentang status, tunjangan, insentif operasional, pajak dan data DTKS," kata Rahman.
Ia mengungkap permasalahan itu sudah disampaikan sejak tahun 2023 kepada Bupati dan DPRD Agam namun tidak ditanggapi dan hanya dijanjikan untuk menunggu tanpa adanya solusi.
Ia merinci audiensi yang dilakukan sebelumnya dilakukan sebanyak lima kali dengan tiga kali digelar di 2023 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam serta Anggota DPRD.
Selanjutnya dua kali pertemuan di 2025 bersama Persatuan Wali Nagari (Perwana) Agam dan OPD daerah setempat yang digelar di rumah dinas Bupati Agam.
"Itulah yang membuat kita dari perangkat desa Indonesia untuk melakukan aksi ini. Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa audiensi dengan hasil tidak memuaskan," kata Rahman.
Rahman menegaskan aksi yang akan dilakukan adalah aksi damai tertib dengan penanggung jawab dari masing-masing perwakilan nagari di kecamatan.
"Kami tegaskan aksi ini damai, peserta diwajibkan mengenakan seragam tertentu untuk mengantisipasi penyusup dan tidak membawa benda yang berpotensi merusak. Tidak ada unsur lainnya dalam aksi dan kami larang atribut selain tema aksi," pungkas Rahman.
Sementara itu, Kepala DPMN Agam, Handria Asmi mengatakan pihaknya telah memperjuangkan aspirasi dari PPDI dan membutuhkan waktu hingga kini.
"Tentunya kami menghormati aspirasi rekan dari perangkat nagari. Setelah audiensi terakhir di Januari 2025, sudah diproses yang tentunya harus diawali kajian hukum dan lainnya," katanya.
Terkait gaji, DPMN menyebut gaji perangkat nagari disesuaikan dengan gaji pegawai golongan 2 A sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah (PP) 11.
"Rekan dari perangkat nagari berharap gaji sesuai upah minimum (UMR) Sumbar di angka Rp 2,9 juta. Hal ini tidak bisa dilakukan karena aturan PP 11 ada hitungan gaji honor dan turunannya tidak melebihi 30 persen penggunaan dana desa," kata Handria.
"Jika melebihi 30 persen itu dianggap melanggar aturan. Namun DPMN tetap berupaya menaikkan standar biaya, hingga hari ini dalam proses dan diperiksa di bagian hukum," pungkasnya.
Emoticon